Berdasarkan Surat Momerandum Rektor UIN Alauddin Makassar Nomar P-1020/Un.06/HK.00.7/06/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai dan Dosen dalam Tatanan Normal Baru Lingkup UIN Alauddin Makassar yang dimana Pelaksanan Sistem Kerja berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
dari hasil momerandum Rektor tersebut maka Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah dan Keguruan mengambil iniasi untuk mengadakan rapat perdana yang di hadiri oleh Ketua Prodi PGMI Dr. Usman , M.Pd, Sekertaris Prodi PGMI Dr. Rosdiana, M.Pd.i dan Seluruh jajaran Staf PGMI.
Dalam Rapat Tersebut ada Beberapa yang menjadi pembahasan diantaranya Alur admistrasi Akademik Pengurusan Mahasiswa dan Beberapa kendala-Kendala terkait Pelaksanan Pelayanan Admistrasi Akademik Secara Online.